Sanksi Atas Pelanggaran Rahasia Bank

Pengertian Rahasia Bank

Pengertian Rahasia Bank sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
– Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.
– Pasal 40 ayat (1) dari Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 mewajibkan Bank untuk menjaga rahasia Bank, yaitu berbunyi sebagai berikut:

  1. Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 44A.

Dari rumusan Pasal 40 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah menyangkut bukan saja simpanan nasabah tetapi juga (identitas) Nasabah Penyimpan yang memiliki simpanan itu. Bahkan dalam rumusan Pasal 40 itu, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”.

Ketika meletus peristiwa kredit macet dari Golden Key Group atau Eddy Tansil
yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Indonesia (Persero) atau Bapindo, maka
telah timbul berbagai pendapat di kalangan masyarakat mengenai: Apakah rahasia bank
itu juga berlaku bagi keadaan keuangan dari nasabah debitur, lebih-lebih lagi nasabah
debitur yang telah macet kreditnya? Yang paling keras pendapatnya adalah Kwik Kian
Gie yang berpendapat bahwa rahasia bank hanya berlaku bagi nasabah penyimpan dana,
tidak berlaku bagi nasabah debitur. Pada waktu itu, rumusan rahasia bank yang berlaku
adalah rumusan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 (sebelum diubah
dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998).

Dari penejelasan diatas kerahasiaan itu diperlukan untuk kepentingan bank sendiri yang
memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank.

Menurut sistem Undang-Undang Perbankan maka sanksi pidana atas pelanggaran prinsip kerahasiaan bank ini bervariasi. Ada 3 ciri khas dalam sanksi terhadap pelanggaran rahasia bank dalam Undang-Undang perbankan ini. Ciri khas dari sanksi pidana terhadap pelanggaran prinsip rahasia bank yaitu sebagai berikut :

1. Terdapat ancaman hukuman minimal disamping ancaman hukuman maksimal

2. Antara ancaman hukuman penjaradengan hukuman denda bersifat kumulatif, bukan alternatif.

3. Tidak ada korelaasi antara beratringannya ancaman hukuman penjara deangan hukuman denda.

Masih segar dalam ingatan kita kasus Bank Century yang amat sensasional, sedemikian sehingga sebagian besar energi negara terkuras untuk menyelesaikannya. Dalam rangka pengungkapan fakta, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pernah meminta data/keterangan tentang sejumlah besar mantan nasabah Bank Century kepada Bank Mutiara (nama baru Bank Century setelah diambil alih oleh pemerintah). Namun snagat disayangkan,  permintaan DPR ini tidak dapat dilayani Bank Mutiara karena bank ini tidak ingin melanggar ketentuan mengenai rahasia bank. DPR akhirnya meminta saran kepada Mahkamah Agung agar data yang diharapkan dapat diperolehnya. Pada akhirnya, data yang diharapkan diperoleh Pansus Angket Century melalui sebuah penetapan pengadilan.

  • Ancaman hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana  di bidang perbankan menurut Undang-Undang dapat dibagi dalam 3 kategori sebagai berikut :

1. Pidana penajara minimal 2 (dua) tahun dan maksiamal 4 (empat) tahun serta denda minimal 10 milyar rupiah dan maksimal 200 milyar rupiah. Pidana ini diancam terhadap barang siapa yang tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 41,  pasal 41 A , dan pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memeberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40  UU Perbankan.

2.  Pidana penajara minimal 2 (dua) tahun dan maksiamal 4 (empat) tahun serta denda minimal 4 milyar rupiah dan maksimal 8 milyar rupiah. Pidana Tersebut diancam terhadap para anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank, atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40 UU Perbankan.

3. Pidana penajara minimal 2 (dua) tahun dan maksiamal  (tujuh) tahun serta denda minimal 4 milyar rupiah dan maksimal 15 milyar rupiah pidana ini diancam kepada anggota dewan komisari, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhisebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 A  dan Pasal 44 A UU Perbankan 

  • 2 Sanksi Administratif

    Bahwa selain ketiga sanksi pidana tersebut di atas, untuk tiap sanksi pidana, pihak pimpinan Bank Indonesia selain dapat mencabut izin usaha bank yang bersangkutan, Bank Indonesia dapat menetapkan atau menambah sanksi administratif sebagai berikut:

    a. Denda uang;

    b. Teguran tertulis;

    c. Penurunan tingkat kesehatan bank;

    d. Larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;

    e. Pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan;

    f. Pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia;

    g. Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang perbankan;

Tinggalkan komentar